Pengacara PANTAS Stand By di MK Sambut Gugatan AGK-FER

Bupati Minahasa Selatan

Tetty Paruntu Bupati Minahasa Selatan terpilih periode 2010-2015.

POSKO, AMURANG [27 October 2010]— Gugatan yang dimasukan tim pemenangan calon bupati Asiano G Kawatu–Felly E Runtuwene (AGK–FER), kabarnya sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan tersebut belum diberi penomoran atau belum masuk registrasi MK.

Bocoran yang diperoleh harian ini menyebutkan, tim pemenangan AGK–FER melakukan gugatan ke MK karena menuding adanya pelanggaran tahapan Pemilukada putaran kedua di Minsel yang baru dilaksanakan beberapa waktu lalu. Sehingga, pasangan yang mereka dukung kalah karena adanya penbyimpangan tersebut.

Menyikapi gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel mengaku siap meladeni gugatan tersebut. “Pada dasarnya kami siap jika ada gugatan ke MK. Tapi sampai skarang kami belum menerima pemberitahuan dari pihak MK soal adanya gugatan tersebut,” tegas salah satu personbil KPU.

Kendati gugatan AGK-FER masih simpang siur, namun tim pemenangan Christiany E Paruntu–Sonny F Tandayu, tak mau kecolongan. Pengacara kawakan Partai Golkar langsung stand by di MK sambil menunggu masuknya laporan gugatan oleh tim AGK-FER.

“Golkar dan Pantas sudah menyiapkan pengacara untuk menangani laporan gugatan proses Pemilukada,” tegas John Sorongan salah satau Kader Partai Golkar MInsel.

Bahkan diakuinya, kubuh PANTAS juga memiliki bukti kuat untuk menggugat pasangan AGK–FER. Karena pasangan AGK-FER juga melakukan pelanggaran dalam tahapan proses pemilukada. (705)

Dikutip dari: Harian Posko Manado, 27 Oktober 2010.

Leave a comment